Transaksi Ekonomi Digital Meningkat 25 Persen

RADARBANGSA.COM – Pandemi covid 19 telah menyebabkan negara di dunia mengubah kebijakan fiskal salah satunya dengan melalui implementasi ekonomi digital.
Sepanjang pandemi, banyak masyarakat yang mulai aktif menggunakan traksaksi digital, hal ini sebagai dampak kebijakan pengetatan di luar rumah.
Pemerintah lantas mencatat aktivitas transaksi ekonomi digital meningkat hingga 25 persen, terhitung hingga Bulan Juli 2020 lalu.
“Banyak kegiatan baik itu pendidikan bahkan kesehatan maupun ekonomi, sedang ditransformasikan menjadi ekonomi digital dan karena itulah di Indonesia peningkatan transaksi menggunakan digital meningkat 25% hingga Juli tahun lalu. Jadi ini sangat potensial,” kata Menteri Keuangan, Kamis 28 Januari 2021.
Indonesia, sebagai negara berkembang dan juga negara besar, digitalisasi ekonomi tumbuh sangat menakjubkan. Namun menurut Menkeu, belum ada perlakuan yang sama atas perpajakan seperti bisnis konvensional.
Jadi ia menilai bahwa keadilan tidak hanya harus tercipta lintas negara atau antar negara tetapi juga dalam perekonomian kita sendiri.
“Saya pikir perpajakan digital dengan kerjasama internasional akan menjadi salah satu yang dapat dilihat sebagai yang paling kuat dan pada saat yang sama juga adil untuk semua negara,” t tutup Menkeu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Manchester United Lolos Dramatis ke Semifinal Liga Europa, Amorim Kenang Memori 1999
-
Kebungkaman Khofifah Terkait Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Dipertanyakan DPRD
-
Komisi III Minta Hakim Penerima Suap Dijatuhi Hukuman Berat
-
Ketua Komisi VIII: 100% Lebih Calon Jemaah Haji 2025 Lunas
-
KPU RI Sebut 8 Daerah Siap Gelar PSU pada 19 April 2025