Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ekspor Pasir Timah

| Jum'at, 03/07/2020 11:02 WIB
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Pasir Timah (Doc: Tropis)

TANJUNG BALAI KARIMUN, RADARBANGSA.COM - Tim patroli laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar Perairan Natuna.

Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Agus Yulianto menjelaskan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Terang Bulan IV, petugas menemukan sebanyak kurang lebih 10 Ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.

“Sebanyak tiga orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti. Pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk di ekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM,” ungkap Agus, Kamis 2 Juli 2020.

Untuk melakukakan penyelidikan lebih lanjut,  Tim Patroli membawa barang bukti berupa pasir timah, nakhoda dan ABK serta sarana pengangkut KM. Terang Bulan IV ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Karimun.

“Dengan Motto “Siaga Berani Setia” Bea Cukai Kepulauan Riau bertekad untuk selalu menjaga Indonesia dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih dit engah pandemi Covid 19,” pungkas Agus.

Tags : Bea Cukai , Pasir Timah , Penyelundupan

Berita Terkait