Menkeu: PP Kenaikan Gaji PNS Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran kenaikan gaji, sebut Menkeu, adalah 5 persen dan akan dibayarkan pada April 2019 mendatang.
"PP (kenaikan gaji) sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Jokowi) lampirannya yang tebal yang berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, berapa jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Dia mengungkapkan, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima.
Saat ini, sambungnya, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP.
"Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya," terangnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pep Guardiola Ingin Lebih Andalkan Erling Haaland untuk Bangkit
-
Gus Imin Pastikan PPN 12 Persen Tak Sasar UMKM dan Pariwisata
-
BNPB Pastikan Keamanan Nataru di Lampung, Jawa dan Bali
-
KAI Sebut Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi pada Malam Natal 2024
-
Menpar Sebut Pelayanan Prima dan Inklusif Perkuat Citra Pariwisata Indonesia