Diduga Chat Mesum, Firza Husein Jadi Tersangka

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah melakukan gelar perkara dugaan kasus pornografi 'baladacintarizieq'.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, gelar perkara yang selesai pukul 22.00 WIB itu, Kepolisian telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dugaan percakapan berkonten pornografi.
"Dan dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB, dinyatakan bahwa status saksi FHM jadi tersangka," ujar Kombes Pol Argo, seperti yang dilansir detik.com, Selasa 16 Mei 2017.
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Firza Husein tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap saks-saksi dan ahli serta barang bukti lainnya.
"Ada dua alat bukti yang cukup," tambah Argo.
Diketahui, Kepolisian menjerat Firza Husein dengan pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau pasal 32 undang-undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (MS)
Berita Terkait
Berita Populer
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
Berita Terkini
-
Sosialisasi 4 Pilar, Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Berdewasa Dalam Berpolitik
-
Gelar Diskusi Bersama BIEN, Hanif: PKB Konsen Lindungi Masyarakat Terpinggirkan
-
Kemenkum Terbitkan SK PB IKA-PMII, Fathan: Langkah Awal Besarkan Organisasi
-
Garuda Indonesia Pastikan Kesiapan Armada dan Layanan Haji 2025
-
Momentum Hari Kartini, Ahmad Fauzi Sosialisasi 4 Pilar Bersama Perempuan Bangsa Pandeglang