Selain Indonesia, Negara-negara Ini Juga Bubarkan HTI
RADARBANGSA.COM - Pemerintah akhirnya merespon aspirasi masyarakat Indonesia terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 kendati ormas tersebut berbadan hukum.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto, seperti dikutip cnnindonesia.com di Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Wiranto menjelaskan, HTI sejauh ini tak mampu mengikuti aturan sesuai dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia justru kerap menggelar kegiatan serta syiar yang menodai Pancasila serta UUD 1945 yang jelas sangat bertentangan dengan tujuan nasional. HTI, dikatakan Wiranto terindikasi kuat telah telah melangkahi tujuan, asas, dan ciri sebuah Ormas seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan telah nyata-nyata menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutungan NKRI," tegasnya.
BACA JUGA:
- Ini Alasan Pemerintah Bubarkan HTI
- Kerap Gelar Gerakan Anti Pancasila, Wiranto: HTI Dibubarkan
- GP Ansor: Jangan Biarkan Indonesia Hancur seperti Suriah dan Irak
- Bangladesh melarang pada tahun 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu
- Mesir melarang pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
- Kazakhstan melarang pada 2005
- Pakistan melarang pada 2003
- Rusia melarang pada 1999 sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada tahun 2003 sebagai “Organisasi Teroris”
- Tajikistan melarang pada 2001
- Kirigistan melarang pada 2004, secara umum Hizbut Tahrir (HT) dilarang di negara-negara Asia Tengah.
- China melarangnya dan menjulukinya sebagai “teroris”.
- Di Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum.
- Di Denmark, kegiatannya menolak lembaga-lembaga demokratis membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.
- Di Perancis dan Spanyol pada 2008 HT dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang mengawasinya dengan ketat.
- Jerman melarangnya pada 2006 oleh mahkamah agung karena dianggap anti-semit.
- Suriah melarangnya antara 1998-1999.
- Di Turki, HT secara resmi dilarang, namun tetap beroperasi. Pada 2009 polisi Turki menahan 200 orang karena diduga menjadi anggota HT.
- Pemerintah Libya era Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi yang menimbulkan kegelisahan.
- Dinegara asalnya, Yordania, HT sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang.
- Di Arab Saudi, HT dilarang, kritik tajam HT terhadap sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang.
- Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi.
- Pemerintah Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum. AZ
Berita Terkait
Berita Populer
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
Berita Terkini
-
Kapolri Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi
-
Pemerintah Inggris Nyatakan Dukung Makan Bergizi Gratis untuk Anak Indonesia
-
Jadi Beban Berat Daerah, Novita Pertanyakan Kemenpar Hapus DAK Pariwisata
-
Jazilul Fawaid Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Sulteng Cukup Pesat
-
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie ke Semifinal Usai Kalahkan Lei Lan Xi